Masa Iddah Wanita Menurut Syariat Islam


Tabloid NPP - Dijelaskan dalam Syariat Agama Islam, Masa Iddah adalah masa tunggu di mana seorang wanita yang telah diceraikan oleh suaminya, dikarenakan sang suami meninggal ataupun masih hidup, yang akan menikah dengan laki-laki lain.

Kata Iddah diambil dari bahasa Arab yang artinya waktu menunggu. Masa menunggu ini tidak membolehkan wanita untuk menikah kembali setelah berpisah secara Agama ataupun Hukum dari suaminya.

Masa Iddah untuk wanita setelah Ditalak, memiliki perbedaan sesuai dengan kondisinya masing-masing.

Jadi tidak bisa disamakan antara wanita satu dengan lainnya, karena bergantung pada kondisi dan situasinya. Masa Iddah wanita ini hukumnya wajib.

Adapun masa Iddah tersebut antara lain :

1. Masa Iddah untuk wanita yang tengah Hamil adalah sampai ia melahirkan.

2. Masa Iddah untuk wanita yang tidak hamil dan ditinggal mati (cerai mati) oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari.

3. Masa Iddah untuk wanita yang masih mengalami Siklus Haid, masa Iddah-nya ialah sebanyak 3 kali Siklus Haidnya.

4. Masa Iddah untuk wanita yang masih kecil (menopause) adalah 3 bulan. 

5. Masa Iddah untuk wanita yang belum pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, tidak memiliki Masa Iddah.

6. Masa Iddah untuk wanita yang mengalami masa Istihadhah (masa di mana keluar darah di luar Siklus Haid karena suatu penyakit.

Cirinya, darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yaitu 3 kali masa Haid.

7. Masa Iddah untuk wanita yang ditalak 3 ialah Sekali Haid.

8. Masa Iddah untuk wanita yang menggungat cerai yakni Sekali Haid.

9. Masa Iddah untuk wanita yang ditalak 1 dan 2 yakni sama seperti yang ditinggal mati oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.

Kenapa harus ada Masa iddah?

Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmahnya atau pelajaran.

Masa Iddah diwajibkan agar kedepannya tidak terjadi hal - hal yang meragukan.

Misal kalau tidak ada Masa Iddah, wanita yang baru bercerai dengan suaminya lalu tidak lama kemudian dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak. 

Anak yang nanti dilahirkan bisa menjadi perselisihan siapakah ayahnya?. 

Selain itu, banyak manfaat dari masa Iddah wanita.

Yaitu memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai jika mereka ingin rujuk kembali.

Selain itu, Masa Iddah adalah untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum memulai hubungan baru.

Penulis: M. Alfan/Berbagai Sumber Situs

Diberdayakan oleh Blogger.