Adakan RDP, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Sepakat Turun ke Lokasi Tapal Batas
Deliserdang, Tabloid NPP - Komisi I DPRD Deliserdang adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang agenda pembahasan tapal batas Desa bersama warga Desa Rumah Sumbul dan Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang Komisi I DPRD Delisedang Senin (27/09/2021) pukul 14.00 WIB.
Dalam rapat ini langsung dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Imran Obos dan Wakil Ketua H. Rahmadsyah serta anggota Gambo Tarigan. Sementara dalam rapai ini terlihat, Camat Sibolangit Febri Efenetus Gurusinga dan Kepala Desa Batu Layang Rasman Tarigan alias Gerdok tampak terlambat menghadiri rapat sekitar 15 menit.
Rapat Dengar Pendapat ini diawali dengan keterangan Sekdes Rumah Sumbul, Antoni Tarigan memberikan keterangan kronologi bahwa pada awalnya kelompok tani dan masyarakat datang ke kantor Desa Rumah Sumbul atas terjadinya penggarapan tanah ulayat sebagai tanah resapan yang berada secara administrasi terletak di Dusun III di Desa Rumah Sumbul.
"Kehadiran tokoh dan masyarakat mempertanyakan kepada pemerintahan Desa perihal tentang penggarapan dan pengerusakan tanah ulayat mereka yang dilakukan oleh oknum-oknum diluar dari masayarakat Desa Rumah Sumbul," ujar Antoni Tarigan mengawali pembukaan.
"Hal yang yang lebih parah kami hadapi dilapangan, terjadinya pemagaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan masyarakat Desa Batu Layang. Namun sepengetahuan dan sepanjang penglihatan kami yang datang itu perwakilan dari salah satu perusahaan dikecamatan Sibolangit," lanjut Antoni.
Ketua Komisi I Imran Obos setelah mendengar Keterangan yang disampaikan Sekdes Desa Rumah Sumbul Antoni Tarigan mengatakan bahwa persoalan ini bukan persoalan berat, persoalan ini cukup kita minta penjelasan-penjelasan dari pihak terkait agar terjawab yang menjadi kerisauan Bapak/Ibu.
Karena ini pasti tercatat secara administrasi, PMD pasti memiliki wilayah desa, bagian hukum Pemkab dan PDAM Tirtanadi pasti memiliki administrasi di desa mana lahan itu berada," ujar Imran Obor.
Sementara setelah mendengar penjelasan Kabag Tapem, PMD, BPN dan PDAM Tirtanadi atas tapal batas, Anggota Komisi 1 DPRD Deliserdang Gambo Tarigan berang dengan tegas mengatakan bahwa masalah ini tidak sepele dan harus serius menaganinya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diingini serta polemik berkepanjangan dapat mengakibatkan pertumpahan darah antara ke dua desa tersebut.
"Saya hanya mau menegaskan kepada Kabag Tapem, PMD, BPN dan PDAM Tirtanadi. Ingat jangan dianggap sepele. Beberapa minggu lalu dua desa ini hampir bentrok jadi jangan sepele. Kalau saya melihat jangan ini dianggap sepele dan jangan sampai terjadi pertumpahan darah," pungkas Gambo Tarigan dengan nada cukup keras dan tegas.
Lebih lanjut dikatakan Gambo, sewaktu hadir dilokasi telah melihat dua desa ini hampir bentrok, itulah sebabnya ia mengambil sikap dan harus turun lapangan karena ke dua desa ini dapat bentrok gara-gara tapal batas tanah tersebut.
Dalam RDP itu, Kades Desa Batu Layang Rasman Tarigan alias Gerdok diberi pimpinan rapat kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Namun anehnya, Kades Rasman Tarigan balik mempertanyakan tentang peserta rapat yang hadir apakah sudah sesuai dengan surat undangan.
Sementara, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri menyampaikan pembahasan di RDP ini hanya membahas mengenai tapal batas antara kedua desa. Olehnya, ia meminta kepada Camat Sibolangit agar menentukan jadwal pembahasan untuk meninjau lokasi lahan yang dipermasalahkan kedua desa.
Menimpali permintaan Ketua DPRD, Camat Sibolangit Febri Efenetus Gurusinga menyampaikan acara pembahasan akan dilakukan pada Kamis (30/09/2021) yang akan datang guna membahas tapal batas kedua desa dan sekaligus turun ke lokasi.
Sebelumnya, lahan yang terletak di Dusun III Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara ini diusahai Kelompok tani Sekata Desa Rumah Sumbul yang dipimpin Ketuanya Ramona Tarigan guna dijadikan sebagai tempat bercocok tanam dan lokasi Balai Desa (Jambur).
Namun sekitar sebulan kelompok tani Sekata merapikan lahan tersebut, tiba tiba warga Desa Batu Layang yang dipimpin Kadesnya Rasman Tarigan alias Gerdok langsung datang dan mengatakan bahwa areal tersebut milik warga Desa Batu Layang Sabtu (11/9/2021) lalu.
Lokasi tersebut langsung dipagar Kepala Desa Batu Layang Rasman Tarigan bersama anggotanya dengan semen panel sambil menuliskan kata kata KUHP 551. ( Abdi)