BIDIK Minta BPK RI Audit Panggunaan APBDes Di Ogan Ilir


Jakarta, Tabloid NPP - Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Pukul 10.30 Wib, bertempat di Kantor BPK RI Tanah Abang Jakarta Pusat, berlangsung Audiensi Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) dengan anggota BPK RI.


Adapun aspirasi yang disampaikan meminta kepada BPK RI untuk mengaudit dugaan penyimpangan penggunaan APBDes dan Dana Desa yang ada di Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan TA. 2017 - 2020, Yang terdiri dari 148 desa lebih kurang dari 10 kecamatan yang diduga bermasalah yaitu kecamatan: Indralaya, Indralaya Utara, Kandis, Tanjung Raja, Payaraman, Rambang Kuang, Pemulutan, Rantau Alai, Sungai Pinang & Rantau panjang.


Yongki Ariansyah selaku koordinator dewan pengurus BIDIK meminta BPK RI untuk melakukan pengauditan aliran dana desa-BUMDes yang seharusnya untuk menunjang perekonomian desa namun diduga tidak jelas peruntukannya baik dari belanja barang yang diduga Mark-Up dari harga satuannya serta tidak jelas untung dan tidak ada laporan rugi laba sehingga ini terkesan hanya untuk meraup keuntungan secara perorangan dan kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan pemborosan dan kerugian negara, ujar Yongki kepada awak media.


Sambung Yongki juga menerangkan, "diduga semua kepala desa dinilai kurang memiliki tenaga ahli khusus untuk membuat RAB & SPJ, ia menduga semuanya dibayar kepala desa hanya terima jadi, maka dari itu kami nilai mereka tidak profesional dalam bekerja dan mengemban tanggung jawab," sambungnya.


Sementara Perwakilan dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) antara lain Yongki, Rachmat Soleh, Joni Koswara, diterima oleh pihak BPK RI Dian Kepala sub Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI di ruang Pusat Informasi BPK RI. 


"Beberapa hal yang disampaikan antara lain, meminta kepada BPK untuk mengaudit dugaan penyimpangan penggunaan APBDes dan Dana Desa yang ada di Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan TA. 2017 - 2020.



Meminta kepada BPK RI untuk turun langsung melihat dan mengaudit seluruh aliran dana yang turun dari negara di Kabupaten Ogan Ilir sampai mendapatkan bukti fisik yang diduga menyimpang besar harapannya BPK RI dapat melakukan pengauditan secara uji petik semua dokumen mulai dari belanja modal hingga ke toko tempat belanja barang dan jasa, karena kami meyakini mereka diduga banyak menggunakan berita acara dan nota palsu untuk mendapatkan untung.


Karena dari beberapa contoh temuan BPK terkait perjalanan dinas beberapa ASN, itu ada temuan beberapa tiket dan biaya hotel yang diduga dipalsukan, jadi bukan tidak mungkin itu bisa terjadi di desa terkait belanja barang dan jasa," terangnya lagi.


Pihak BPK RI melalui Dian mengucapkan terima kasih kepada perwakilan dari Badan informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) karena telah hadir memberikan informasi terkait aliran dana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


"Kami menerima berkas yang diberikan Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) yang berisikan informasi. 


Kemudian saya akan menindak lanjuti informasi ini dan selanjutnya akan kami serahkan kepada divisi yang berwenang," ujarnya. 


Pukul 10.55 Wib, Giat audiensi Selesai, selanjutnya para perwakilan dari Badan Reformasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) meninggalkan kantor BPK RI. (tim)

Diberdayakan oleh Blogger.