Desak Pemerintah Tutup PT. BSP, Masyarakat Ogan Ilir Akan Menggelar Aksi Damai

(Foto : Pertemuan Pertama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan PT. BSP)

Ogan Ilir - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan pertemuan pertama pada 1 Agustus 2022 dan pertemuan kedua dengan PT. BSP pada 8 Agustus 2022.

Pasalnya Pada tanggal 22 Juli 2022 BIDIK melaporkan dugaan pelanggaran PT.BSP yang diduga merampas hak masyarakat desa Kayuara, Yanjung Miring, Tangai dan Sukananti kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir.

Seiring berjalannya waktu proses pemeriksaan dilakukan pihak pemerintah kabupaten Ogan Ilir pada pihak PT. BSP terkait HGU yang diduga sudah tidak berlaku sejak tahun 2019 dan tidak diketahui legalitas HGU nya asal tanahnya darimana.

Dalam dua kali pertemuan diketahui PT.BSP yang berdiri sejak tahun 1988 pada saat itu masih kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pihak Pemerintah daerah kabupaten Ogan Ilir meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijin dan HGU PT.BSP, hal itu diungkap Sekda Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah via Whatsapp.

"Lagi dinas luar kota, yang menghadiri rapat itu diwakili oleh asisten satu pak Nursyamsu dan beberapa rekan dari beberapa OPD lainnya, apa hasil perkembangan nya nanti kami sampaikan," Ujar Sekda Muhsin Abdullah.

"Isi rapat 08-08-2022 PT. BSP punya perizinan mulai dari Kab. OKI tahun 1988. Lahan mereka 7.579 Ha. dan kita minta mereka melunasi temuan BPK sekitar 130 juta rupiah untuk disetor ke Bapenda.

Direncanakan kita akan melakukan validasi lapangan tanggal 30 agustus ke lokasi perkebunan untuk melihat Bangunan yang ada sehingga bisa menghitung ulang IMB yang harus disetor.

HGU mereka sdh diusulkan perpanjangan tahun 2019 tetapi belum terbit masih ada persyaratan yang harus di selesaikan," terang Sekda.

Sedangkan mewakili masyarakat, Koordinator BIDIK Yongki Ariansyah, SH mengatakan, dalam waktu dua minggu lebih, kita dari masyarakat tunggu panggilan atau undangan dari pihak pemerintah daerah yang menghadirkan PT. BSP, disini kami minta konprontir antara masyarakat dan PT. BSP duduk bareng sekaligus kita bongkar kronologis berdirinya perusahaan tersebut agar tidak ada kesan main mata dari berbagai pihak," tegas Yongki pada awak media ini. 10 Agustus 2022 melalui pesan whatsapp.

"Seharusnya pihak Pemerintah lakukan pengawasan dan tindak tegas perusahaan yang diduga sudah melanggar, tolong tutup dulu PT. BSP ini sebelum ada kejelasan perpanjangan HGU nya dan berikan hak masyarakat yang berbentuk plasma inti yang di amanahkan dalam undang-undang, yang kami tunggu itu ketegasan pemerintah, ujar Yongki.

"Tapi disini pemerintah terkesan hanya pentingkan tuggakan pajak senilai 130 juta, ketimbang kepentingan masyarakat yang dirampas haknya oleh oknum PT.BSP.

Sekali lagi kami minta pada bupati Ogan Ilir tolong tutup segala kegiatan PT. BSP sebelum di perpanjangan HGU dan memenuhi hak masyarakat sekitar.

Kami dari BIDIK bingung apa pemerintah tidak paham permasalahanya, atau memang sengaja hanya untuk menagih tunggakan pajak yang senilai 130 juta. Kalau memang tidak paham kita panggil tim ahli yang membindangi, silahkan konprontir dengan tim kami," jelas Yongki. 

"Kami masyarakat Ogan Ilir akan menggelar aksi damai untuk mendesak pemerintah agar segera menutup seluruh aktivitas PT. BSP," tutup Yongki mengakhiri wawancaranya. (AL)




Diberdayakan oleh Blogger.