Tindaklanjuti Laporan BIDIK, Sekda Ogan Ilir Pertanyakan Dokumen HGU BSP

Ogan Ilir - Menindaklanjuti laporan BIDIK  22 Juli lalu yang mendampingi masyarakat dari kecamatan Rambang Kuang terkait dugaan persengketaan lahan mereka pada PT. Bumi Sawit Permai (BSP)

Rapat berlangsung dipimpin oleh Sekda Kabupaten Ogan Ilir dihadiri Pihak BPN, Kadin PUPR, Kadin PTSP , Dinas LH ,Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Rambang Kuang.

Dalam rapat tersebut jajaran pemerintah OI yang dipimpin oleh sekda kabupaten Ogan Ilir mempertanyakan kelengkapan dokumen HGU PT.BSP yang diduga menguasai lahan masyarakat ribuan hektar sejak tahun 1998 namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dan tanggung jawab PT.BSP terkait plasma untuk masyarakat kecamatan Rambang Kuang, tidak hanya lahan mereka yang diduga dirampas tapi CSR juga tidak ada kejelasan seperti apa pengelolaannya, seperti yang di laporkan BIDIK, terang Sekda Muhsin Abdullah,S.T.M.M pada awak media ini.

"Kesimpulan rapat tersebut setelah mengundang pihak PT BSP utk menjelaskan status HGU nya sampai saat ini dan minta berkas yang berkaitan dengan Ijin usaha tersebut, namun pada hari ini berkas tersebut belum dibawakan kita akan tunggu kesiapan mereka PT.BSP sampai pada hari Senin Depan,"ujar sekda mengahiri wawancara.

Sementara pihak BIDIK Yongki Ariansyah, S.H menuturkan, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sampai hak masyarakat di penuhi oleh piha PT.BSP, ujarnya. 1 agustus 2022.

"Kami juga menghimbau pada perusahaan di Ogan Ilir umumnya silahkan kalian jadi pengusaha tapi jangan jadi perampok, silahkan kalian cari makan di bumi caram Seguguk ini tapi jangan sampai jadi penghianat" tegas Yongki dalam komentarnya. (jon)

Diberdayakan oleh Blogger.