Tuntut Penertiban Angkutan Batubara, LAI BPAN Gelar Aksi

Muara Enim -  Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI - BPAN) Cabang Muara Enim melakukan kembali aksi lanjutan terkait tuntutan penertiban angkutan batubara yang melintas di jalan Lintas Sumatera Tanjung Enim kabupaten Muara Enim. Senin 26 September 2022

Rahman selaku koordinator lapangan Dalam aksi lanjutan ini sama seperti sebelumnya tak ada satupun batubara yang melintas dijalan umum karena terkesan terkondisi oleh pihak tertentu. 

"Setelah magrib pukul 18:10 bak seperti lebah yang keluar dari sarangnya. Kondisi jalan tampak hitam dengan debu yang mengepul karena angkutan batubara merajalela melintas di jalan umum dengan mengangkangi peraturan gubernur Nomor 74 Tahun 2018 untuk angkutan batubara harus melintas di jalan khusus," ungkapnya.

"Surat dispensasi melintasnya angkutan batubara di jalan umum yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan sangat bertolak belakang keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, sebab disana jelas izin pengangkutan batubara melalui kementerian menurut PP nomor 96 tahun 2021.

Kepolisian Resort Kabupaten Muara Enim dan Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim tidak mendukung atas kegiatan penyetopan angkutan batubara yang di lewati pada malam hari yang dimana Lembaga Aliansi Indonesia BPAN ingin menegakkan Aturan yang berlaku," sebutnya.

Warga yang melintas dilokasi aksipun turut memberikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh LAI BPAN.

Irwan warga Tanjung Enim mengatakan, "kami mengapresiasi untuk Aliansi dengan adanya aksi ini tertib lalu lintas Mobil batubara yang mengakibatkan polusi dan debu, semoga saja bisa pemerintah bisa membuatkan jalur khusus dan tidak melintas lagi di jalan umum, terangnya.

Yadi tukang ojek juga menyampaikan, "mobil angkutan Batubara sangat membahayakan pengendara motor dan warga yang menyebrang jalan, karena mobil batubara yang melintas melebihi kapasitas dan kadang sering berhamburan batubara di jalan," katanya.

Rahman F Ketua DPC LAI Badan Penelitian Aset Negara Muara Enim Meminta kepada gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dapat menegakkan peraturan yang dibuat sendirinya sesuai Janji- janji kampanye yang dulu gubernur sampaikan. (ya)

Diberdayakan oleh Blogger.