BIDIK Laporkan Kinerja Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Jakarta, Tabloid NPP - Terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menyampaikan laporan tertulis ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Adapun laporan BIDIK tersebut menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sangat lamban dalam melakukan penindakan yang telah diaspirasikan oleh BIDIK dalam beberapa aksi demonya di Kejati Sumsel.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Yongki Ariansyah, SH selaku Dewan Koordinator Pengurus BIDIK yang didampingi oleh Arnoto Safutra sebagai Badan Kajian dan Penelitian.

Pada awak media turut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait lambannya kinerja Kejati Sumsel dalam menangani perkara dugaan indikasi korupsi di Sumatera Selatan, Rabu (29/03/23).

Yongki Ariansyah SH juga menjelaskan, "bahwa dalam laporan BIDIK tersebut ada beberapa tuntutan yang telah disampaikan diantaranya seperti meminta Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas untuk melakukan penindakan dan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang terkesan lamban dan diduga tidak Transparan dalam melakukan penindakan laporan Masyarakat," ujarnya.

"Terkait lambannya kinerja Kejati Sumsel terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang kami laporan ke Jamwas Kejagung ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Yongki Ariansyah SH.

Selain itu, Yongki Ariansyah, SH atau yang akrab disapa Bung Yongki ini menuturkan, atas dugaan penindakan yang diduga tidak transparan tersebut, BIDIK menduga adanya indikasi permainan antara oknum atau Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan pihak Pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pada Lima Kabupaten yang telah dilaporkan oleh BIDIK, tutur Yongki.

"Adapun Lima Kabupaten tersebut seperti Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI),  Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (PALI), dan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), serta Kabupaten Muara Enim yang sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Padahal laporan BIDIK tersebut sudah bisa dijadikan bukti awal pemeriksaan, dengan dugaan penyimpangan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal. Selain itu dalam laporan kami lampirkan juga dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018," imbuhnya. 

Bung Yongki juga menambahkan, untuk mempermudah pihak Kejaksaan Agung RI dalam melakukan penindakan dan evaluasi, dalam laporannya itu juga disampaikan kembali Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung serta bukti tanda terima laporan BIDIK melalui aksi unjuk rasa pada 25 Januari 2023, 08 Februari 2023, dan 22 Februari 2023, di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, yakni sebanyak 133 laporan pengaduan, di Lima Kabupaten tersebut, tambah Yongki.

Dan yang terakhir kata bung Yongki, "Sebagai Lembaga Kontrol Sosial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas," Pungkasnya. (tim)

Diberdayakan oleh Blogger.