Baca Surah Yasin Di Kejati Sumsel, Puluhan Massa BIDIK Aksi Demo Minta Tindak Lanjut Atas Laporan Pengaduan

Palembang, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi Sumatera Selatan (BIDIK) untuk kesepuluh kalinya di tahun 2023 ini menggelar aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk mempertanyakan laporan-laporan pengaduan dari BIDIK yang sudah lama mengendap di kantor Kejati,  Rabu (20/09/23).

Ada yang unik dalam aksi BIDIK kali ini, yaitu massa dari BIDIK dengan duduk bersilah dilantai mereka membacakan Surah Yasin serta berdoa. Setelah itu melanjutkan dengan orasi aksinya.

Ketua BIDIK, Yongki Ariansyah, SH yang didampingi oleh Koordinator lapangan Arnoto Saputra saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan jika kegiatan itu berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang "Good Governance and Clean Government" sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya. 

Yongki menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum maka BIDIK menggelar aksi tersebut, jelasnya.

"Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) adalah Lembaga Control Sosial dan berdasarkan Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna untuk mempertanyakan kembali laporan dan pengaduan

pada, Tanggal, 25 Januari 2023, 08 Februari, 22 Februari 2023, 29 Maret 2023, 12 April 2023, 10 Mei 2023, 20 Juli 2023, tanggal 10 Agustus, dan 30 Agustus 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) yaitu pada Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Musi Rawas Utara (MURATARA), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI) dan Provinsi Sumatera Selatan, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan belum ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Dalam aksinya, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menyatakan Sikap mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan tindakan hukum sesuai sesuai dengan kewenangannya. Serta mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa terkhusus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, serta direktur RSUD kayu agung.

Ditanya terkait pembacaan Surah Yasin dan doa dihalaman kantor Kejati, Yongki Ariansyah, SH., mengatakan jika pembacaan Yasin dan doa itu bertujuan untuk mengusir makhluk tidak kasat mata atau setan-setan jahat yang bisa mempengaruhi kinerja Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Sumatera Selatan.

Selain itu, Yongki menuturkan, dalam aksinya hari ini untuk meminta kepada Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti laporannya yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu, atau nantinya BIDIK yang akan minta menarik kembali laporan laporan-laporan yang sudah dimasukan. Menurut kita Kejati telah membohongi kita, katanya laporan kita itu akan diproses selama 30 hari, tetapi kenyataannya hingga bulan September ini belum juga dilakukan penindakan, imbuhnya. 

"Jadi dalam hal ini juga kita sekaligus mengembalikan tembusan yang ditanda tangani Asisten Inteljen Kejati Sumsel yang menurut kita itu surat tertulis penuh kebohongan, karena sudah lebih dari 30 hari, sekarang bulan September kita laporan dari bulan Januari dan setiap bulan kita unras depan Kejati ini", ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yongki Ariansyah, SH, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dan segera melaporkan ke Kejagung RI pada JAMWAS dan JAM Intel dalam waktu dekat, tutupnya. (tim)

Diberdayakan oleh Blogger.