Edukasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Karawang Gelar Police Goes to School


Karawang, Jabar - Satlantas Polres Karawang Polda Jabar menggelar Police Goes to School untuk sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.

Pasalnya, sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di Siswa-siswi SMP IGN Slamet Riyadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/1/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk sosialisasi UU LLAJ dan aturan Perda Karawang, terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada para pelajar.

Hal tersebut sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," ulas AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," tegas Kasat Lantas Polres Karawang.

Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Lucky.
Diberdayakan oleh Blogger.