Kapolsek Telukjambe Barat Menggelar Razia, Sasar Kendaraan Berknalpot Brong


Karawang, Jabar - Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang Iptu Anshori tindak tegas penggunaan knalpot racing atau brong di Jalan Raya Badami, di wilayah hukumnya, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Anshori Nursyamsu mengatakan, penindakan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot racing atau brong di Jalan Raya Badami.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong," jelas Iptu Anshori.

Karena itu, Kapolsek bersama anggotanya, melaksanakan operasi knalpot racing atau brong di Jalan Raya Badami Desa Karangligar, Telukjambe Barat, Karawang.

"Kami melakukan pemeriksaan ke sejumlah kendaraan, dan mendapati seorang pengendara roda dua yang memakai knalpot brong," kata Iptu Anshori.

Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kapolsek berpesan, bahwa hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Telukjambe Barat.

Ia secara tegas juga mengimbau kepada para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama," pungkas jebola Akpol 2018 itu.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.