Polres Karawang, Kapolsek Telukjambe Timur Beserta Jajaran Laksanakan Perda No.12 Tahun 2023


Karawang, Jabar - Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang Kompol Suherman beserta jajaran tindak tegas pengguna kendaraan yang kedapatan memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis.

Pasalnya, penindakan tersebut dilakukan di Depan Mako Polsek Telukjambe Timur di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Telukjambe Timur., SH., MH seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI.

"Sesuai arahan Kapolres, kami mengamankan lima unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis, saat melaksanakan Perda Karawang No.12 Tahun 2023," ujar Kompol Suherman.

Kapolsek mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di jalan raya masih didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja yang tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis, dan juga tidak memakai helm ketika berkendara.

Ia menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami sekaligus memberikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh. Ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang.

Diketahui bahwa, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No.12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Perwira menengah Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi standar teknis, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

Jika pengendara masih tetap menggunakannya, maka Kepolisian akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis, demi kenyamanan kita bersama," pungkas Kompol Suherman.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.