Polsek Telukjambe Barat Sampaikan Layanan Call Center 110 Kepada Warganya


Karawang, Jabar - Unit Ranger Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang Aiptu Amo Sumarmo, Bripka Rahmat Saleh dan Bripka Dudi Darmadi sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat sambangi desa binaan.

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat di Kamoung Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (19/1/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Muhammad Rizky Ansori Nursyamsu menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah," kata Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang.

"Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone," sambung Iptu Ansori.

Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.