Reses Mengefektifkan Peran dan Fungsi Anggota DPRD, Ini Harapan Sumaryadi, S.Pd

 


Cilacap, Tabloid NPP - Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari program kerja DPRD  diwilayah Daerah Pemilihan masing- masing. 

Dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Reses merupakan kewajiban Anggota DPRD dalam rangka untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu dengan konstituen pada daerah pemilihan (Dapil) masing- masing.

Hal terkait disampaikan oleh Sumaryadi, S.Pd saat melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan ll TA/2024 Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Cilacap Masa Keanggotaan 2019-2024, kegiatan  bertempat di Halaman Rumah Sudiyanto Jalan Perintis No. 25 RT 05/01 Desa Sidasari Kecamatan Cipari, Jumat (19/1/2024).

Sumaryadi menjelaskan, guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD Kabupaten Cilacap dan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check end balances antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cilacap," jelasnya.

      Sumaryadi, S.Pd Anggota DPRD Kabupaten            Cilacap dari Fraksi Partai Golkar Dapil lll

Dalam kegiatan tersebut perwakilan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) lll Kabupaten Cilacap dihadapan peserta reses memaparkan hasil kinerja selama menjadi anggota Dewan.

Terkait Aspirasi-aspirasi/Pokok pikiran (Pokir) yang masuk dalam kegiatan reses sebelumnya, dan sudah dirasakan oleh masyarakat Sidasari.

Pihaknya juga menjelaskan nilai 1 Milyar berupa pembangunan sarana fisik seperti jalan yang sudah ia gelontorkan harapannya bisa menopang perkonomian masyarakat Desa Sidasari dan sekitarnya.

Dalam sesi dialognya disamping menyerap aspirasi untuk tahun berikutnya guna kegiatan berkelanjutan, harapannya akan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Partai Golkar melalui Dapil lll yang meliputi Kecamatan Sidareja, Cipari, Patimuan dan Kecamatan Kedungreja.


#(Sugeng.S)

Diberdayakan oleh Blogger.