Satlantas Polres Karawang Sosialisasi Aturan Perda di Traffic Light Peundeuy


Karawang, Jabar - Anggota Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis.

Dijelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan anggota Satlantas di Traffic Light Perempatan Peundeuy, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan sosialisasi itu perlu untuk dilakukan, guna meningkatkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Karawang.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis di Traffic Light Perempatan Peundeuy," terang pria yang akrab disapa Lucky.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan tersebut terlebih dahulu.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Lucky Martono.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar teknis di Traffic Light Perempatan Peundeuy.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot  untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kasat Lantas.
Diberdayakan oleh Blogger.