Tiga Unit Knalpot Brong Terjaring Razia oleh Polsek Telukjambe Timur


Karawang, Jabar - Jajaran Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang tindak tegas pengguna kendaraan yang masih bandel memakai knalpot racing atau brong di Perempatan Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Telukjambe Timur seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.

"Sesuai arahan Kapolres, kami mengamankan tiga unit knalpot brong saat melaksanakan Patroli Prekat di Perempatan Desa Telukjambe," ujar Kompol Suherman.

Kapolsek mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja yang tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising dan juga tidak memakai helm ketika berkendara.

Ia menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, Rabu (24/1/2024).

"Petugas sekaligus memberikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh. Ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya," ungkap Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang.

Diketahui bahwa, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Perwira menengah Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, masyarakat, khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama," pungkas Kompol Suherman.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.