Kantor BPN Cilacap, Serahkan Sertifikat Program PTSL-PM di Desa Sudagaran Tahun 2024



Cilacap, Tabloid NPP - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa tanah serta perselisihan di kemudian hari.

Dalam kaitan tersebut serentak di Kabupaten Cilacap Beberapa Desa melaksanakan program tersebut, salah satunya di Desa Sudagaran Kecamatan Sidareja, sebanyak 162 sertifikat tahap pertama secara simbolis dibagikan kepada penerima program, bertempat di Pendopo Balai Desa Setempat, Rabu 20 Maret 2024.

Mengawali sambutannya, Kepala Desa Sudagaran, mengucapkan selamat datang kepada Tim BPN, Forkopincam, dan peserta penerima sertifikat serta undangan lainnya.

Dengan diterbitkannya sertifikat ini berharap akan membawa kebahagian kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL, atas doa dan dukungan masyarakat sehingga pemenuhan target harapannya bisa terselesaikan dari tarjet 1300 bidang yang dipersiapkan.

Program ini tentunya masih ada kesempatan, bila masyarakat menghendaki kembali program PTSL di gelombang berikut hingga Bulan Juni mendatang," ucap Supriyadi.

Camat Sidareja "Nugroho SB Santoso" dalam paparannya, Penantian yang ditunggu alhamdulillah hingga saat ini masyarakat bisa bernafas lega karena program yang diharapkan bisa terealisasi dengan cepat atas kepemilikan sah hak tanah.

Terimakasih atas kinerja Pemdes Sudagaran dan Tim Pokmas bisa berjalan lancar serta berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan dalam mewujudkan program pemerintah untuk masyarakat.

Kantor BPN Cilacap, dalam penjelasannya menyampaikan, sertifikat atau surat tanda bukti adalah bukti sah kepemilikan tanah, wajib dirawat dipelihara jangan sampai hilang, simpan ditempat yang aman, jaga hati-hati barang berharga bukti hak tersebut.

Terimakasih atas semu pihak yang sudah membantu program PTSL di Desa Sudagaran yang sudah menyumbangkan dan berpartisipasi atas terselenggaranya program ketahanan Nasional dalam hal penguatan hak-hak masyarakat.

"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah, selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," papar Sugeng.

    Simbolis Camat Sidareja Serahkan Sertifikat       Tanah Program PTSL-PM di Desa Sudagaran

Sementara Ketua Pokmas Desa Sudagaran menyampaikan, pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, guna menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

Pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," kata Agus Subiyanto, S.Pd., M.Pd.

Tujuan kegiatan penguatan hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Sudagaran adalah untuk, Mewujudkan tertib administrasi di Bidang legalisasi aset dan pengamanan asset, Mendukung visi dan misi Desa Sudagaran, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan partisipasi masyarkat untuk mensertipikatkan hak atas tanah melalui program PTSL.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.

Acara dilanjutkan penyerahan sertifikat secara simbolis dari BPN Cilacap dan unsur Forkopincam  ke masyarakat penerima.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, AKP Widiantoro Kapolsek Sidareja Pelda Sugita Mewakili Danramil 11/Sidareja, Bripka Nandang (Bhabinkamtibmas) Kopda Erik (Babinsa), Tim Pokmas dan Puldatan, Ketua RT dan RW dan undangan lainnya.

#(Sugeng.S)

Diberdayakan oleh Blogger.