Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang Laksanakan KRYD Miras


Karawang, Jabar - Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang terus tingkatkan Operasi minuman keras (Miras) Ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (9/3/2024) dini hari.

Sesuai arahan dari Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol minuman oplosan, yang didapati dari kios jamu di Jalan AR Hakim Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat," ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Menurut Kompol H. Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

"Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," pungkas Kapolsek Karawang Kota.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Diberdayakan oleh Blogger.