Bansos Tepat Sasaran, Pemdes Wringinharjo Menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


Cilacap, Tabloid NPP - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengident ifikasi penerima bantuan sosial yang berhak menerima program-program kesejahteraan sosial.

Musyawarah Desa (Musdes DTKS dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan sosial lain tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga atau individu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 

Guna memaksimalkan Program tersebut Pemerintah Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang DTKS, bertempat di Pendopo Balai Desa setempat, Rabu 10 Juli 2024.

Peserta Musdes diikuti oleh BPD, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat.

Kepala Desa menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan seperti BPD, RT dan RW serta Perangkat Desa lainnya yang telah membantu kelancaran dalam menyajikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna diproses lebih Lanjut," kata Hasanan

Sehingga warga yang memang kurang mampu bisa masuk dalam DTKS, dan ini merupakan tugas kita semua," tegasnya.

Staff Kasi Kesra Kamilin  mewakili Camat Gandrungmangu menjelaskan, DTKS adalah salah satu komponen penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan. 

Data yang akurat dan terkini dalam DTKS membantu memastikan bahwa bantuan sosial mencapai sasaran yang tepat dan memberikan manfaat yang diperlukan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

"Sementara Kasi Pelayanan Desa Wringinharjo dalam paparannya, dari tahun 2019 setiap perubahan regulasi selalu dilaksanakan Musdes dan di Desa Wringinharjo 70% Bansos sudah tepat sasaran karena berdasarkan setiap usulan sudah dilaksanakan secara continue setiap bulannya," ujar Ahmad Subhan.

Pihaknya juga memberikan kewenangan kepada Ketua RT untuk mendata kembali warga yang belum masuk DTKS yang memenuhi syarat tentunya.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin.

Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) salah satunya.

Dalam kesempatan tersebut Imam Ma'ruf Sekretaris Desa selaku Moderator mendata kembali perbaikan DTKS melalui ususlan -usulan para Ketua RT untuk menjadi acuan data perbaikan yang berhak menerima sesuai aturan perundangan.

Tabloid NPP (Nuansa Pendidikan & Pedesaan)

Sugeng.S


Diberdayakan oleh Blogger.