Sarana Pengaduan Masyarakat, Polisi Sosialisasi Call Center 110 Kepada Warga Telukjambe Barat


Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Barat Aiptu Agung Murtedjo dan Bripka Dudi Darmadi sosialisasi layanan kepolisian 110 bebas pulsa saat sambangi desa binaan.

Pasalnya, sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat di Kampung Calung Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Telukjambe Barat Iptu Naufal Rachmatullah Putra Chairisda, S.Tr.K menjelaskan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

"Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah," kata Kapolsek Telukjambe Barat.

"Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone," sambung Iptu Naufal.

Menurut Kapolsek, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
Diberdayakan oleh Blogger.