Polres Karawang Ungkap Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka
Karawang - Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) periode Agustus hingga awal September 2024. Dalam operasi ini, Polres Karawang dan sejumlah Polsek berhasil menangkap 10 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan lima laporan polisi. "Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Ciater dengan satu tersangka," ungkap Edward.
Para pelaku menggunakan modus kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir, terutama saat pemiliknya lengah. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci T, satu SMK, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Salah satu dari 10 pelaku adalah anak di bawah umur. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, salah satu pelaku didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebagian besar aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Baru, dengan target utama sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.