Anggaran Rehab Puskesmas Rantau Panjang Diduga di Mark-up

Ogan Ilir - Rehabilitasi penambahan ruangan Puskesmas Rantau Panjang diduga melewati batas tanah hibah milik Aprizal.

Pasalnya warga kecamatan Rantau Panjang keluhkan ulah pihak dinas Kesehatan dan Puskesmas Rantau Panjang karena penambahan ruangan puskesmas diduga masuk ke tanah miliknya.

"Ini tanah milik kami, peningalan dari orang tua kami, dan kami memiliki dokumen," terang Yudi selaku ahli waris dari Almarhum Sarbani pemilik tanah saat berkeluh kesah kepada BIDIK. 

Menyikapi masalah tersebut Yongki Ariansyah, SH selaku koordinator BIDIK beberapa waktu lalu langsung berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan namun sampai saat ini tidak ada tanggapan yang pasti terkait pertanggungjawaban penggunaan lahan tersebut.

"Kepala dinas kesehatan menanggapi masalah itu tidak serius hanya berkata ya saya sudah bilang pada kepala puskesmas nya ujar Hendra Kudeta saat ditanya," ujar Yongki.

Yongki juga menilai bukan hanya diduga masuk ke tanah masyarakat, diduga pihak Dinkes Ogan Ilir dan Puskesmas Rantau Panjang sengaja membesarkan anggaran rehap puskesmas sampai 906 juta rupiah menggunakan anggaran APBD tahun 2022.

"Dalam hal ini kami minta pada pihak BPK RI perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel untuk mengaudit penggunaan anggaran rehap puskesmas Rantau Panjang senilai 906 juta rupiah, karena Disini kita duga itu sudah di mark-up harga satuan bahan bangunannya, masak rehap puskesmas 906 juta, emang harga semen dan harga besi jutaan rupiah ya perbatang dan per satu sak semennya," kata Yongki, diruang kerjanya (3 Desember 2021).

"Ini bisa saja merugikan negara kalau tidak ada pengawasan dari masyarakat, kami bersama ini membantu APH dalam pencegahan korupsi," tutupnya. (tim)

Diberdayakan oleh Blogger.