Polres Karawang Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Terkait Aktifitas Kendaraan Proyek


Karawang, Jabar - Polres Karawang Polda Jabar tindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui coment centre 110 terkait adanya ceceran tanah merah di sepanjang Jalan Raya Peruri.

Belakangan diketahui bahwa, ceceran tanah merah tersebut diakibatkan aktifitas kendaraan proyek di sepanjang Jalan Raya Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Senin (29/1/2024) siang.

Sesuai arahan pimpinan, Kanit Kamsel Satlantas Iptu Aan Juanda beserta Unit Kamsel dan Unit Turjawali segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA mengungkapkan, petugas yang tiba di lokasi melaporkan bahwa ada pengarugan lahan yang akan dijadikan Perumahan Cluster.

"Menyikapi hal itu, petugas langsung membersihkan jalanan dari ceceran tanah merah bekas kendaraan proyek," terang pria yang akrab disapa Lucky.

Di sisi lain, Iptu Aan Juanda beserta anggota lainnya memberikan imbauan kepada pengurus proyek, agar aktifitas proyek dilakukan ketika cuaca tidak sedang hujan.

"Karena itu, kami mengimbau pihak pengurus untuk menunda aktifitas pengarugan lahan tersebut, mengingat kondisi saat ini sedang dilanda hujan," tegas Kanit Kamsel Satlantas.

"Kemudian, kami juga mengingatkan pengemudi truck agar jangan dulu mengangkut tanah bekas pengarugan pada siang hari, dan apabila hujan turun jangan beroperasi," sambungnya.

Pihak kepolisian mengimbau agar menggunakan water wash untuk mencuci ban kendaraan yang keluar dari area proyek, agar tanah tidak terbawa ke jalan, dan sekaligus memasang rambu peringatan keluar masuk proyek.

Hal itu cukup beralasan, di mana lokasi tersebut adalah tempat keluar masuk kendaraan proyek. Karena itu, diperlukan security untuk mengatur kendaraan truck yang keluar masuk area proyek.

"Namun, selama kami menyampaikan imbauan itu, tidak ada perwakilan dari pihak pengembang atau pengawas yang datang untuk menemui," jelas Iptu Aan Juanda.

Alhasil, Unit Turjawali bertindak tegas dengan melaksanakan penegakan hukum, dengan mengamankan 4 unit kendaraan dump truck untuk dibawa ke Mako Polres Karawang, karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Kepolisian mengimbau kepada pengurus proyek untuk melakukan rapat andalin bersama instansi terkait, guna mengantisipasi dampak dari pembangunan tersebut," pungkas Iptu Aan Juanda, Kanit Kamsel Satlantas Polres Karawang.
Diberdayakan oleh Blogger.