Dedikasi Satlantas Polres Karawang, terhadap Sosialisasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


Karawang, Jabar - Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di toko knalpot di Jalan Raya Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/2/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI.

"Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesefikasi teknis kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang," terang pria yang akrab disapa Lucky.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Lucky Martono.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat, untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di toko knalpot.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakannya, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kasat Lantas Lucky Martono.
Diberdayakan oleh Blogger.