Polres Karawang Berhasil Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur


Karawang, Jabar - Polres Karawang pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul jadi Polres Karawang mengamankan 2 tersangka yang pertama inisial y usia 21 tahun pekerjaan mahasiswa alamat Telukjambe Timur kabupaten dan yang kedua amankan anak pelaku usia 18 tahun pekerjaan pelajar alamat kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 

salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu handphone daripada anak korban yang mana handphone tersebut sering berbunyi dan banyak WhatsApp yang masuk pesan melalui wa akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat ataupun chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka sehingga orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di handphonenya setelah didesak oleh orang tuanya akhirnya anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tidak pidana cabul yang mana dengan cara tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke anus daripada anak korban

Hal ini  sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembuatan cabul tersebut dengan beberapa teman anak korban kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat setempat di sana ada RW RT dan warga daripada tersangka anak inisial y dan tersangka y untuk datang dan dilakukan introgasi di karton RW setempat dan setelah dilakukan introgasi awal oleh Apakah setempat aparat desa setempat dan tersangka anak G dan tetap KY tersebut mengakui semua 

kemudian dan selanjutnya dari aparat desa tersebut melaporkan ke pihak Polres Karawang Adapun untuk TKP ini ada di salah satu perumahan di wilayah kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang 

waktu kejadian di tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 13 ini diketahuinya kejadian adanya perbuatan tindak pidana cabul untuk motif daripada pelaku pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan menggesek-gesekkan alat kelaminnya korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap di aman kan sebuah dua buah pakaian anak korban yang digunakan

Adapun untuk pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai dengan 15 tahun penjara.tutup Ashraf
Diberdayakan oleh Blogger.